Risalah Qaidah IX
Qaidah I
Sokongan dan bantuan dari lain orang, baru diterima jika tidak mengikat lahir atau batin dan capailah rasa jiwa “hurriyyah tammah” (jiwa yang merdeka sejati). Menggantungkan diri kepada lain orang dijauhi benar-benar, ingatlah: “Yadu’lulya aula minalyadi ssufla” artinya: “tangan yang diatas itu lebih mulia dari tangan yang di bawah”. Tegasnya: “memberi itu lebih mulia dari pada meminta”.
Qaidah II
Pimpinan pendidikan yang ditakuti harus dijauhi, yakni sedapat mungkin jangan dijalankan, sedang pimpinan yang dicintai dibiasakan. Ingatlah : pengaruh pendidikan berdasarkan “mahabbah” (kecintaan) itu lebih besar dan lebih mendalam dari pada pengaruh pendidikan yang pimpinannya ditakuti. Oleh karenannya maka : “Rasa keluargaan diperkokoh dan dipererat”.
Qaidah III
Guna memperdalam bekas dan pengaruh “tarbiyah” (pendidikan) serta mempererat rasa dan tali kekeluargaan (di samping mengadakan penyiaran Islam dengan bermacam-macam cara umpanya mengadakan madrasah – madrasah dsb., dimana pendidik dengan pihak yang dididik atau guru dengan murid, hanya mempunyai kesempatan bergaul di kelas saja) harus dipentingkan dan diutamakan juga: “adanya tarbiyah cara pondok, dimana Kyai dan Santrinya atau guru dengan muridnya, siang dan malam dapat bergaul dengan rapatnya”. Tarbiyah cara pondok ini sudah dibuktikan oleh pengalaman, bahwa ia itu adalah suatu cara pendidikan yang mendalam berpengaruh dan berjiwa. Sehingga “Ro”(pendidik) dan “Ro’iahnya” (peserta didik) merupakan satu keluarga, yang perasaan rohaninya diliputi oleh “mahabbah” (rasa kecintaan) yang besar dan menimbulkan rasa kekeluargaan yang suci.
Guna mempercepat langkah pelaksanaan cita-cita pendidikan, sebagai langkah penyiaran dan pengajaran Islam, harus juga dipentingkan adanya cara Madrasah dsb. Kesimpulannya : adanya cara pondok itu guna memperdalamkan dan menjiwakan pengaruh dan bekas pendidikan dan kekeluargaan, sedang adanya madrasah itu guna mempercepat langkah dan jalan tersebarnya pengajaran. Dalam kedua-dua cara itu dasar aturan pendidikan cara pondok harus dijalankan umpamanya: hidup sederhana, memimpin diri pribadi (yakni : mengurus, menolong dan memerintah diri sendiri) dengan mengindahkan tuntunan pemimpin. Mengutamakan beramal untuk kepentingan umum dengan tidak melupakan hak diri, hemat, hidup praktis (yakni : tidak merasa sukar dimana saja), jangan mementingkan diri sendiri. Tetapi juga jangan tidak tahu hak diri dsb.
Walhasil : “adakanlah madrasah”. “Adakanlah pondok”. “Gunakanlah dasar pendidikan cara pondok itu baik dalam madrasah maupun dalam pondok”.
Qaidah IV
Kita harus berusaha sekuat-kuatnya dapat menjalankan amal atas niatan “lii lai kalimatillah” artinya “menegakkan kalimat Allah semata-mata, berdasar “Lillah”. Artinya: karena Allah (Sak dermo menjalankan Perintah Guru), dengan tak usah dan tak perlu kita melupakan soal keduniawian kita, karena pekerjaan yang didasarkan atas niatan yang luhur dan suci berarti juga soal kemakmuran keduniawian, dan pada hakekatnya: “pekerjaan yang berdasarkan niatan yang demikian itu tentu menjamin kebahagiaan dunia akhirat”.
“Pendidikan yang kita adakan, kita jalankan untuk Allah, menurut Allah, dijalan Allah dan karena Allah. Setiap “ro” (pendidik) mesti merasa “kita bertanggung jawab terhadap diri pribadi, masyarakat dan yang terpenting terhadap Tuhan”.
Qaidah V
Cara berbelanja sendiri, sedapat mungkin harus diadakan, agar dapat terlepas dari rasa menggantungkan diri kepada pertolongan lain orang. Tetapi bekerja dalam lapangan pendidikan yang suci (agama) dengan “paham buruh” harus dilemparkan jauh-jauh. Agar karunia Allah terlimpah sebanyak-banyaknya. Dan agr diri kita lambat laun dapat mencapai pengabdian yang sempurna Menjadi:
“Adakanlah cara berbelanja sendiri tetapi jagalah juga, jangan sampai cara itu dapat menyebabkan jauhnya apa yang kita kejar yaitu mengabdi kepada Allah dengan pengabdian yang sejati murni. Kerjakanlah hal itu : kebahagiaan dunia dan akhirat terjamin sepenuhnya”.
Qaidah VI (Qaidah Perjanjian)
Barang-barang yang diserahkan oleh almarhum Kyai Hasan Ulama dan ahli-ahli warisnya kepada Pesantren Takeran yang mulai tahun 1362 H diubah namanya menjadi PSM untuk dipergunakannya kembali menjadi hak milik ahli waris almarhum itu, bilamana:
Pesantren bubar, Barang-barang itu tidak dipergunakan lagi pesantren
Barang-barang tsb. diterangkan satu persatu di dalam daftar inventaris yang dipegang oleh yang mempunyai hak milik barang-barang itu dan dipegang oleh Pesantren. Selain dari pada itu, ketentuan milik Pesantren sendiri diatur sebaik-baiknya agar dapat terlindungi dengan secukupnya.
Kesimpulannya : Aturlah ketentuan-ketentuan barang-barang hal milik Pesantren sendir dan orang-orang yang mendermakan barang-barangnya kepada Pesantren agar kehalalan milik dalam Pesantren terpelihara secukupnya.
Qaidah VII (Qaidah Perjanjian)
Perjanjian-perjanjian tsb dalam Qaidah 6 itu berlaku juga buat lain-lain orang yang menyerahkan barang-barangnya kepada dan untuk Pesantren.
Tuntutlah (carilah) keridhaan lain orang agar kita dapat juga keridhaan Allah.
Qaidah VIII
Guna memelihara keluhuran dan kemurnian dasar jiwa Pesantren kita, janganlah kejadian segala peraturan Pesantren menyimpang dari qaidah-qaidah ini.
Qaidah IX
Dengan sabar dan tawakkal, kita harus mencapai tingkat dan martabat rasa : “pengorbanan yang kita berikan untuk mendidik diri pribadi dan masyarakat, harus kita berikan dengan ikhlas seikhlasnya hingga pemberian, pengorbanan dan perjuangan kita itu, tidak terasa lagi oleh kita karena : “orang yang ikhlas mengabdi dan berkorban untuk Allah dan karena Allah, itu tentu tidak merasa lagi kalau ia berkorban dan berbakti” tetapi kelahiran dan kebatinan (segala gerak dan geriknya) orang yang demikian itu dimana saja dan waktu apa saja, tentu berfaedah dan bermanfaat kepada lain orang (masyarakat).